TRIBUNKALTIM.CO - Anak Rafael Alun yang mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo terancam terjerat hukum lainnya.
Laporan AGH, yang kini adalah mantan kekasih Mario Dandy terkait dugaan pencabulan sudah naik ke penyidikan.
Padahal sebelumnya, laporan AGH terkait dugaaan tindakan pencabulan telah dua kali ditolak kepolisian.�
Berikut sejumlah fakta terkini mengenai laporan kasus dugaan�pencabulan�terhadap�AGH�(15) yang diduga dilakukan�Mario Dandy�Satriyo (20).
Sebelumnya, laporan�AGH�terkait dugaan tindakan�pencabulan�itu sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian.�
Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke�Polda Metro Jaya�pada Selasa (2/5/2023).
Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).
Sayangnya, pihak�AGH�kembali mendapat penolakan pada saat itu.
Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2024).�
Kasus Naik ke Penyidikan�
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan�pencabulan�Mario Dandy�terhadap AG dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (26/5/2023).
Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
Baca juga: Mario Dandy Bisa Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri, Jonathan: Jangan-jangan Bisa Keluar Masuk Sel juga
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum�Polda Metro Jaya�Kombes Hengki Haryadi.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," katanya Jumat (26/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan AG, Naik ke Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui.
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.
Sudah Periksa 9 Saksi
Naiknya status perkara Mario Dandy itu setelah dilkukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.�
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus�pencabulan�ini.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi,"�kata�Hengki, Jumat (26/5/2023).
Polisi Lengkapi Alat Bukti
Polisi sedang melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan�pencabulan�terhadap AG.
Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid