JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mencopot mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan Andhi Pramono yang terlibat kasus dugaan gratifikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya masih memproses pemecatan Andhi sebagai ASN. Namun dia tidak menjelaskan berapa lama proses tersebut akan berlangsung.
"Lagi proses (pemecatan ASN)," ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Intip Gaji Kepala Bea Cukai Makassar yang Jadi Tersangka Gratifikasi
Dia membantah saat disebut ada perbedaan sikap Kemenkeu terhadap pemberian sanksi antara Andhi dengan Rafael Alun Trisambodo yang kasusnya juga sempat ramai beberapa waktu lalu.
"Semua sama. Kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN ya. Jadi kita juga harus jaga tapi progres tetep dijalankan. Dan tentunya dari KPK juga menjalankan dan kita ikut proses hukum itu," kata Askolani.
Sebelumnya, Kemenkeu telah mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan. Keputusan itu diambil setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Nirwala mengatakan, keputusan itu juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkeu disebut selaras dengan hasil temuan KPK.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid