POLHUKAM.ID - Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Sumatera Barat menyebut adanya lonjakan angka perceraian setelah lebaran Idul Fitri 2023.
Beberpa penyebab terjadinya perceraian pun beragam mulai dari karena acara reuni hingga chattingan di sosmed.
“Kasusnya memang beragam sebabnya, terutama pasca Idul Fitri. Ada karena faktor ekonomi dan orang ketiga melalui ponsel. Dan ada juga akibat pertemuan-pertemuan reuni yang menimbulkan gangguan pihak ketiga ketika mereka curhat, nyambung dan saling kontak,” ujar Nursal, Kepala Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Selasa (30/5/2023).
Nursal mengatakan, sebelum Hari Raya Idul Fitri ada rata-rata 60 kasus perceraian setiap bulannya. Namun setelah Idul Fitri hingga hari ini Pengadilan Agama kelas I A Padang, rata-rata menangani hingga 100 kasus perceraian per hari.
“Faktor bulan Ramadhan juga menimbulkan lonjakan karena mereka yang berperkara menahan diri untuk menjalankan proses perceraian selama bulan puasa karena segan melakukan perceraian, usai Ramadan barulah mereka mengajukan gugatan cerai,” jelasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid