POLHUKAM.ID -Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan pil ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL pabrik rumahan tersebut tampak seperti rumah biasa dari luar, atau hampir mirip dengan rumah warga lainnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TH (39) dan (27). Dua tersangka yang diamankan pun langasung memakai baju berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan TH merupakan residivis kasus narkoba yang keluar pada 2013.
"Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," kata Agus.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid