Tak Perlu Pakai Tunai, Bayar KIR di Depok Kini Cukup Scan Barcode

- Jumat, 20 Mei 2022 | 22:50 WIB
Tak Perlu Pakai Tunai, Bayar KIR di Depok Kini Cukup Scan Barcode

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah menerapkan pembayaran secara online pada pelayanan uji KIR. Pembayaran secara online tersebut diberlakukan sejak 23 Februari 2022. 

“Kami UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor telah berkerja sama dengan BJB dan Badan Keuangan Daerah Kota Depok melaksanakan penerimaan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara online,” kata Kepala Unit PelayananTeknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana, kemarin.

Dikatakannya, masyarakat pengguna jasa layanan pengujian kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran melalui virtual account, QRIS Bank BJB maupun aplikasi pembayaran online atau digital payment lainnya. Upaya tersebut pun memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Halaman:

Komentar

Terpopuler