POLHUKAM.ID - Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial MKS menjadi salah satu dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) di Parigi Moutong.
Hingga saat ini MKS yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara 10 pelaku lainnya sudah dijadikan tersangka.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memastikan institusinya bertindak profesional menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan anggota Polri tersebut.
“Kami akan profesional dan transparan menangani kasus yang terjadi di Parigi Moutong sebagai komitmen kami menuntaskan kasus tersebut,” katanya wartawan di Palu, Jumat (2/6/2023).
Dijelaskannya penyidik telah memeriksa satu anggota Polri berinisial MKS yang bersama 10 orang lainnya telah dilaporkan terlibat kasus asusila ini.
Sampai saat ini MKS belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada cukup bukti.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid