"Motifnya, pelaku nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam, maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Kombes Bambang mengatakan, bahwa korban dan keluarganya datang ke Pulau Bali pada tanggal 23 Mei 2023 lalu untuk liburan. Sementara, pelaku saat diinterogasi mengakui baru pertama kali melakukannya dan bekerja sebagai terapis di Eden Green SPA baru tiga Minggu.
"Pelaku mengakui baru satu kali melakukannya. Jadi pelaku (bekerja) di sana sudah tiga minggu dan yang bersangkutan belum menikah," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan untuk kondisi korban saat membuat laporan ke Polresta Denpasar, dalam keadaan nangis dan juga sudah depresi.
"Dan juga kami sudah berkoordinasi untuk nanti dilakukan pemeriksaan dari dokter psikologis untuk mengetahui mental daripada si korban tersebut. Dan yang bersangkutan memang sudah kembali (ke Australia) dua hari setelah melaporkan kejadiannya di Polresta Denpasar," ujarnya.
Sementara, pelaku Zamzami Aulani Malik saat ditanya kenapa nekat melakukan pencabulan itu, dirinya mengaku khilaf. Saat ditanya apakah sering nonton film porno sehingga melakukan itu, pelaku mengaku tidak pernah, "Saya khilaf, tidak pernah (nonton film porno)," ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 E, Jo Pasal 82 Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sumber: merdeka
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid