POLHUKAM.ID - Oknum Kepala Desa atau Pekon di Pekon Tiyun Memon, Pugung, Tanggamus inisial TA (33) ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Rabu (31/5/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, TA ditangkap karena kedapatan menjadi bandar dan mengedarkan 20 Kg sabu.
Selain TA, Polda Lampung juga menangkap satu pelaku sebagai perantara dan pembeli sabu berinisial FN (39) asal Gadingrejo Utara, Pringsewu.
"Pertama ditangkap pelaku FN di Jalan Lintas Gadingrejo Pringsewu, dengan barang bukti 6,18 Kg sabu yang disembunyikan di dalam gudang," kata Kombes Erling Tangjaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Saat ditangkap, FN mengakui barang itu didapat dari salah satu kepala desa atau pekon di Tanggamus. Lalu tak lama kemudian, Polda Lampung berhasil menangkap TA.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid