Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan.
Hal itu ditempuh dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga mendorong perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Melalui implementasi UU HPP yang efektif, rasio perpajakan akan terus meningkat. Optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga dilakukan dengan peningkatan inovasi layanan dan reformasi pengelolaan aset," ujarnya.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid