POLHUKAM.ID - Sebanyak empat remaja di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Keempat pelaku tersebut diketahui masih di bawah umur, bahkan dua dari pelaku tersebut masih duduk di sekolah dasar (SD).
Keempat pelaku tersebut berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13). Para tersangka dengan keji menganiaya sampai korban tewas. Bahkan, sebelumnya mereka sempat melakukan penganiayaan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, korban diikat serta dikencingi hingga dibakar begitu saja oleh para pelaku.
Penemuan Jasad Busuk
Awalnya, kasus ini terungkap dari penemuan mayat tanpa identitas dalam kondisi yang sudah membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pada saat ditemukan, kondisi mayat sudah dalam kondisi terikat tangan dan kakinya.
Adapun mayat tersebut ditemukan pertama kalinya oleh warga dengan nama Minah (43) pada hari Rabu (14/6/2023) sore. Lokasi ditemukannya mayat tersebut tidak jauh dari Villa Suma, dekat Pantai Bayah.
Terbaru, diketahui bahwa mayat tanpa identitas tersebut merupakan seorang ODGJ yang dibunuh oleh empat orang remaja.
Motif Para Pelaku
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyebut pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal dengan korban yang merupakan seorang ODGJ.
Tak hanya itu, korban disebut pernah melempar batu ke MA (salah satu pelaku) hingga mengenai punggung dan juga sepeda motornya.
Peran 4 Pelaku
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid