POLHUKAM.ID - Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, penolak tambak udang, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dilaporkan ke polisi karena unggahan di media sosial Facebook. Kini dia berstatus tersangka dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Unggahan tersebut lantas dikomentari oleh beberapa pengguna Facebook lainnya. Kemudian Daniel membalas komentar tersebut dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Kalimat balasan yang diunggah Daniel itu lantas dilaporkan ke Polres Jepara. "Warga Karimunjawa yang melihat komentar tersebut tidak menerimakan atas komentar dari DF sehingga warga Karimunjawa berunding dan memutuskan untuk melapor," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. Termasuk meminta keterangan dari ahli. "Ahli bahasa dan ahli ITE," sebutnya. Pelapor dan Daniel juga telah dipertemukan untuk mediasi. Namun, tak ada kesepakatan damai antara keduanya. "Dari mediasi tersebut belum didapatkan titik temu," ujar dia.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid