Bejat! Debt Collector di Karawang Gagahi Anak Gadis Nasabah, Ketahuan saat yang Kedua

- Jumat, 07 Juli 2023 | 23:00 WIB
Bejat! Debt Collector di Karawang Gagahi Anak Gadis Nasabah, Ketahuan saat yang Kedua

Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.


Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.


"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu." bebernya.


"Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.


Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.


Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.


"Pelaku langsubg dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.


Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.


Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sumber: tribunnews

Halaman:

Komentar

Terpopuler