POLHUKAM.ID - Tega betul. Seorang pria dari Gunungkidul, Yogyakarta berinisial YF (30) menjual istrinya berinisial PP (28). Selama setahun, ia 10 kali menjual istrinya lewat media sosial (medsos) dengan nama Wild Wife.
“Kurang lebih sudah satu tahun, kurang lebih 10 kali,” kata YF saat dihadirkan di jumpa pers, Jumat (7/7/2023) dikutip dari Republika.co.id.
Pelaku mempromosikan istrinya tersebut melalui media sosial. Ia mengatakan uang dibayarkan melalui tunai dan transfer.
“Melalui media sosial, sebagian cash sebagian transfer, itu sesudah, betul (menerima duitnya),” katanya.
Ketika melayani pelanggan, YF kerap kali menemani istrinya di dalam kamar yang sama. YF pun mematok tarif dari Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta. Sedangkan untuk tempatnya disediakan dan dipersiapkan oleh pelanggan.
“Pelanggan, iya (saya di situ) nunggu,” katanya.
Pelanggan yang “menyewa” istrinya untuk memuaskan berahi termasuk dari Solo dan Yogyakarta. Di Solo, ia mengaku mendapat pelanggan satu kali.
Kendati telah melakukan aksinya beberapa kali, pelaku mengaku khilaf. Ia juga menyebutkan aksi tersebut juga atas kesepakatan antara dirinya dengan sang istri.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid