POLHUKAM.ID - Pria berinisial S (50) yang merupakan bakal calon anggota legislatif dari PDIP, dihakimi massa karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Minggu, 16 Juli 2023. Beruntungnya pelaku berhasil diamankan polisi dari amukan massa.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan pelaku diduga telah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sejak 3 bulan lalu. Korban yang berusia 16 tahun dipaksa pelaku S untuk menuruti nafsu bejatnya.
"Menurut keterangan korban dan pelapor sudah berlangsung 3 bulan lalu," kata AKBP Bagus Nyoman di tvOne, Selasa, 18 Juli 2023.
Meski demikian, AKBP Bagus menerangkan polisi masih belum mendapatkan informasi detil terkait berapa kali pelaku melakukan tindakan asusila tersebut ke korban. Pun dengan isu kehamilan yang tengah dialami korban. "Sementara perihal kehamilan masih didalami karena belum ada tanda-tanda," ujarnya
Lebih jauh, AKBP Bagus menambahkan bahwa korban berani melaporkan kasus asusila ini setelah menceritakan kejadian itu kepada kakak iparnya. Oleh kakak iparnya diceritakan ke kakak kandungnya hingga kasusnya terungkap.
"Korban berani menceritakan ketika dimarahi, dia ketemu kakak iparnya, menceritakan kejadian yang dia alami, lalu kakak ipar cerita ke kakak kandung," imbuhnya
Pihak Kepolisian mengaku masih belum memeriksa pelaku karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku mengalami luka-luka usai dikeroyok massa.
"Terduga pelaku masih dirawat di RS Tripat Gerung karena alami luka robek beberapa jahitan di kepala. Sementara tidak bisa bicara sehingga belum bisa diambil keterangan," ungkapnya
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid