Pada penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Bobby Joseph ditangkap setelah aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang tidak bisa disebutkan identitasnya.
Seperti diketahui, ini adalah kali kedua Bobby diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya ia pernah ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.
Saat itu, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid