Ferdian Paleka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, menjelaskan bahwa promosi situs judi online adalah pelanggaran dalam UU ITE yang melarang akun yang berisi konten perjudian.
Sebelumnya, Ferdian Paleka pernah diciduk oleh polisi pada tahun 2020 karena aksinya yang viral memberi bingkisan makanan berisi sampah kepada sejumlah transgender dalam aksi pranknya. Kejadian tersebut membuat masyarakat geram.
Meskipun sempat menjadi buronan selama beberapa waktu, Ferdian akhirnya berhasil ditangkap dan mengalami intimidasi dari para napi.
Namun, ia dibebaskan setelah korban prank mencabut laporannya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid