POLHUKAM.ID - Oknum anggota polisi berinisial SR (37) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anggota polisi tersebut bertugas di Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Mertua pelaku sekaligus ibu korban Muliyati tak terima dengan perlakuan menantunya dan melaporkan ke polisi.
SR dituding melakukan kekerasan dengan membenturkan kepala istrinya ke tembok dan memukulnya dengan balok kayu.
Muliyati mengatakan penganiayaan yang dialami anaknya tersebut terjadi di Perumahan Griya Manggala, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Jumat, 21 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WITA.
Muliyati mengungkapkan mengetahui KDRT itu terjadi kepada anaknya setelah mendapat laporan dari tetangga korban.
"Saya keberatan. Jadi saya laporkan (SR). Senin saya laporkan dia," ungkapnya.
Muliyati menilai penganiayaan yang dilakukan SR telah melewati batas. Ia menyebut putrinya bukan hanya dibenturkan ke tembok dan dipukul balok, melainkan juga diinjak.
"Kepala anak saya dibenturkan ke tembok. Kemudian dia injak kepalanya dan pukul pakai balok kayu ke bagian tubuh anak saya," ungkapnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid