Riset: Mayoritas Status Lahan Kebun Sawit Indonesia Merupakan APL

- Selasa, 24 Mei 2022 | 14:20 WIB
Riset: Mayoritas Status Lahan Kebun Sawit Indonesia Merupakan APL

Melansir laman Palm Oil Indonesia pada Selasa (24/5), Prof. Yanto menyebutkan bahwa asal mula tudingan LSM antisawit tersebut hanya berlandaskan perubahan landscape. Padahal, faktanya terdapat banyak faktor, fenomena, peristiwa, dan kejadian setiap tahunnya yang memengaruhi landscape suatu wilayah. Tudingan tersebut menjadi tidak relevan lagi jika dihubungkan dengan perkebunan sawit.

Baca Juga: Surat dari Mentan Terkait Penyerapan TBS Sawit Petani

Untuk menjawab tudingan LSM antisawit tersebut, Prof. Yanto dan tim peneliti melakukan studi tentang status lahan dan tutupan lahan sebelum dijadikan kebun sawit di beberapa provinsi sentra sawit Indonesia, yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Riau.

Hasil kajian tersebut menggambarkan bahwa status lahan sebelum dijadikan kebun sawit adalah 55 persen merupakan Areal Peruntukan Lain (APL); 37,25 persen perkebunan; dan 4,94 persen ladang pertanian. Dapat dikatakan bahwa sekitar 96,7 persen status awal lahan sebelum dikembangkannya perkebunan sawit ialah Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan seperti yang dituduhkan oleh LSM antisawit.

Halaman:

Komentar

Terpopuler