Tak Terima Aset Perusahaan Disita Kejagung, Trada Alam: Itu Bukan Milik Heru Hidayat, Kami Akan....

- Selasa, 24 Mei 2022 | 15:30 WIB
Tak Terima Aset Perusahaan Disita Kejagung, Trada Alam: Itu Bukan Milik Heru Hidayat, Kami Akan....

Direktur Utama TRAM, Soebianto Hidayat, menyampaikan bahwa pada 18 dan 19 Mei 2022, Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung melakukan ekseskusi dan penyitaan atas aset milik GBU yang beroperasi di Melak, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pihaknya mengaku sudah menolak penyitaan tersebut. Pasalnya, aset yang disita diklaim milik GBU, bukan milik pribadi Heru Hidayat. Baca Juga: Mundur dari Jabatan Dirut dan Komut, Dua Bos Perusahaan Fashion Mega Perintis Punya Harapan....

"Aset-aset tersebut adalah milik GBU dan bukan milik dari Bapak Heru Hidayat sehingga GBU menandatangani Berita Acara Penolakan. Namun, tim Kejaksaan Agung tidak memberikan salinan (copy) turunan berita acara tersebut," tegasnya, Selasa, 24 Mei 2022.

Tak hanya itu, Soebianto juga menyebut tim Kejagung menginstruksikan penghentian kegiatan kepada pada subkontraktor di lapangan. Akibatnya, terhitung mulai 18 Mei 2022, operasional tambang GBU tidak beroperasi. Hal itu diamini telah berdampak kepada kegiatan operasional dan kinerja keuangan TRAM. Pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum untuk menyikapi kondisi tersebut.

Halaman:

Komentar

Terpopuler