Pasal itu mengatur soal orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian.
Sesuai Pasal 102 Ayat 1 UU tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan tiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Kegiatan yang dimaksud adalah mereka membuka perusahaan fiktif," ujar Tedy.
Dia pun mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar UU Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 201 orang selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023.
Sementara, pada 2022 ada 188 WNA diusir dari Pulau Dewata karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid