Ibu korban melihat prilaku anaknya mulai berubah sejak bulan Juli 2023.
Setelah ditanya secara mendetail, akhirnya korban mau mengaku tentang kejadian yang dialaminya.
"Korban mengaku telah dirudapaksa majikannya bernama Arif Gunawan saat sedang istirahat bekerja di kamar pelaku," ujar kapolsek menjelaskan pengakuan korban.
Kemudian, ibu kandung korban yang kaget lalu membeli alat periksa kehamilan, dari tes tersebut menunjukan hasil positif.
Dan korban pun mengaku sudah lima kali menjadi korban rudapaksa pelaku, sehingga saat ini dirinya tengah mengandung.
Atas kejadian itu, ibu kandung korban melaporkan kejadian ke polisi untuk minta keadilan.
"Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023, saya mendapatkan Informasi tentang keberadaan Arif Gunawan di Kampung Gaya Baru Satu," ujar kapolsek.
Pada pukul 09.00 WIB, jajaran Polsek Seputih Surabaya berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk diadili.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 set pakaian lengkap korban saat pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Kepada pelaku, polisi menerapkan Pasal 81 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 Th 2016 Tentang Penetapan tentang peraturan kedua atas UU No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid