Tanpa Surat Keterangan Kesehatan, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Bandung!

- Selasa, 24 Mei 2022 | 23:10 WIB
Tanpa Surat Keterangan Kesehatan, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Bandung!

"Kita akan buat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP. Didukung juga oleh camat dan lurah," ujar Ema.

Namun, Ema mengakui tentu sulit jika harus mengawasi semua kendaraan yang mengangkut hewan ternak.

"Tapi, kita pasti mengetahui mereka itu akan ke mana, apakah ke bandar, RPH, atau pasar. Camat dan lurah juga harus turun memantau ini. Para petugas juga akan mengejarnya ke titik tersebut," paparnya. 

Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK, Pasar Hewan Ditutup Sementara

Ema mengakui, hal ini menjadi dilematis untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Sebab kondisi stok hewan saat ini di Kota Bandung, dari 49 peternak sapi terdapat 980 ekor sapi. Sedangkan dari 150 peternak domba, ada 5.000 ekor.

"Kalau kita bicara kebutuhan sapi ada di masa Iduladha itu sekitar 3.500-5.000 ekor sapi. Kemudian domba 12.000-15.000 ekor. Tapi sekarang kita dihadapkan pada ancaman PMK," jelasnya.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler