POLHUKAM.ID - Seorang perempuan berinisial NN (40) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang penagih utang (debt collector) pada Sabtu (16/9/2023).
Menurut kuasa hukum NN, Ade, pelaku melecehkan korban saat hendak menagih angsuran kendaraan. Belum sempat dipersilakan masuk, pelaku tiba-tiba duduk di ruang tengah tanpa permisi.
"Terus menurut keterangan yang bersangkutan, pelaku langsung duduk dalam posisi ngangkang, kemudian mengeluarkan dan memegang kemaluannya," ucap Ade saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).
Lebih parahnya lagi, Ade menyebut debt collector itu turut merayu korban untuk berhubungan intim dengan iming-iming angsuran milik NN nantinya akan ditanggung oleh sang debt collector.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia ngajak korban begituan (hubungan intim). Kalau korban mau, angsuran sebesar Rp 200.000 dia yang bayar," tutur Ade.
Korban sedang sendirian
Usai mengutarakan niat jahatnya, sang debt collector disebut langsung mengajak NN ke kamar mandi. Namun, korban langsung menolak dan memberikan respons menohok.
"Jelas dia teriak, dia teriak itu sambil marah. Orangnya kan berani, marah. Korban bilang begini, 'Enggak sopan kamu, kurang ajar kamu'. Cuma teriak begitu, cerita ke saya begitu," imbuh Ade.
Saat peristiwa itu terjadi, kata Ade menyebut kliennya tengah berada di kontrakannya seorang diri. NN saat itu sedang ditinggal sang suami ke luar kota karena ada tugas mengantarkan barang.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid