POLHUKAM.ID - Denny Cagur, Vicky Prasetyo, dan Gilang Dirga terancam gagal menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melaporkan ketiga artis tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran diduga terlibat dalam kasus promosi judi online.
Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi meminta KPU menindaklanjuti laporan tersebut dengan tegas. Bahkan, ketiga nama bacaleg tersebut bisa dicoret dalam Daftar Calon Sementara (DCS) jika terbukti melanggar.
"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Muhamad Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, dikutip dari Suara.com pada Rabu (27/9/2023).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid