Demi Menghindari Denda, BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Bayar Iuran

- Kamis, 26 Mei 2022 | 21:30 WIB
Demi Menghindari Denda, BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Bayar Iuran

"Pandemi telah menyebabkan menurunnya keinginan untuk membayar iuran, dan ketidakmampuan membayar iuran. Sehingga melalui program Rehab peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap," katanya menjelaskan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN-KIS ingin mengikuti Program Rehab. Pertama, Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang pindah segmen, namun masih memiliki tunggakan iuran yang sebelumnya mendaftar mandiri.

Kedua, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan antara empat sampai 24 bulan. Peserta wajib mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS KesehatanĀ Care CenterĀ 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Ketiga, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 bulan.

"Peserta juga dapat mengikuti program ini lebih dari sekali dalam setahun. Kita berharap program ini memberikan keringanan kepada peserta dan dapat memilih skema pembayaran serta jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangannya," papar Fianti menambahkan.

Baca Juga: Sentimen Positif Saham-Saham Sektor Farmasi Masih Kuat

Di tempat terpisah, peserta JKN-KIS,Widyayang terdaftar di segmen PBPU-BP kelas III menyambut baik kebijakan itu untuk mengikuti program rehab pada aplikasi mobile JKN miliknya. "

Alhamdulilah, begitu tahu ada info Rehab dari keluarga, kita bisa mengangsur tunggakan, meringankan sampai lunas nanti, karena dampak pandemi jualan suami saya kurang laku. Apalagi mau digunakan melahirkan beberapa bulan ke depan, tentu sangat dibutuhkan kartu saya aktif," tuturnya.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler