“Sudah ditangkap kemarin, Sabtu (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Sudah ditetapkan jadi tersangka juga,” kata Fathir saat dikonfirmasi, Minggu (22/10).
Atas perbuatannya, Fikri dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156 poin A dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid