Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 121 saksi dan sebanyak 261 alat bukti untuk mengungkap pembunuhan Subang ini.
Danu Ajukan Sebagai JC
Pihak kuasa hukum Danu mengungkapkan bahwa kliennya tengan mengajukan diri sebagai justice collaborator pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Achmad Taufan Soedirjo yang merupakan kuasa hukum Danu menjelaskan jika pihaknya telah mengajukan permohonan pada LPSK beberapa waktu lalu.
Hal terbebut menginggat banyaknya tekanan yang dialami oleh Danu dalam membukan kasus pembunuhan Subang yang terjadi pada Agustus 2021 tersebut.
Menurut Taufan, pihaknya sangaat menghargai tindakan Danu yang mau menyerahkan diri dan membuka kasus pembunuhan ibu dan anak Subang.
“Kita sendiri telah berjanji pada Danu untuk mendapatkan perlindungan karena banyaknya tekanan, kami berharap LPSK dapat memberikan perlindungan dan statusnya bisa menjadi,” terangya.
Sedangkan penyerahan berkas, menurut Taufan telah diterima dan mendapatkan tanggapan positih dari pihak LPSK.
“Kita berharap kasus ini dapat terbuka dan LPSK dapat memberikan perlindungan karena Danu memang berniat untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,” jelasnya.
Sumber: disway.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid