Menurutnya, dalam perkara menggangu istri orang ini, SS memang sudah pemain lama namun yang berhasil dipergoki dan dilaporkan kepihak kepolisian mungkin baru kali ini.
KUHP: Perzinahan dapat Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Dalam penelusuran awak media dari berbagai sumber terkait ketentuan hukum soal perzinahan, diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.
Pasal perzinahan ini, merupakan delik aduan yang dapat ditindak secara hukum apabila suami, atau istri, anak maupun orang tua pelaku melaporkannya ke pihak yang berwajib. Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sumber: pikiran-rakyat
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid