Dalam Pasal 17 ayat (6) UU ini disebutkan, “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kedua, dalam putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan Dr Rizal Ramli (RR) tidak mempunyai legal standing, sedangkan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A (ATRA) memiliki legal standing. Dalam kaitan ini, MK bukan hanya tidak etis, tetapi memalukan.
Ini tragedi yang mencoreng nama baik MK karena memperlakukan secara tidak adil RR (Rizal Ramli) dan menempatkan begawan ekonomi yang memiliki reputasi internasional di bawah ATRA yang oleh banyak orang dianggap anak bawang, termasuk di bidang hukum, meskipun yang bersangkutan sedang mendalami ilmu hukum di sebuah PTS yang bernama Universitas Surakarta.
Aneh bin ajaib, MK menyatakan ATRA yang bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden ini memiliki legal standing ketimbang RR yang pada tahun 2009 mendapatkan dukungan dari 12 partai politik yang perolehan total suara nasionalnya sebanyak 11,88 persen atau 12.380.827 suara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2009.
Janggal luar biasa, di luar akal sehat, tidak adil, diskriminatif, dan jauh dari kekonsistenan saat MK memperlakukan RR jauh di bawah ATRA.
Ketiga, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diproses MK selama 34 hari ini dengan menambah frasa di atas membuat MK menempatkan dirinya berada di atas DPR dan Presiden. UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi objek permohonan oleh ATRA tentu diproses pembentukannya oleh DPR dan Presiden melalui kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang komprehensif dalam waktu yang cukup agar memenuhi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut UU ini setiap UU mengikuti tahapan mulai dari Program Legislasi Nasional yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sampai pada tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, dan pengundangan.
Mudah-mudahan MKMK berkenan memenuhi harapan Penulis. Penulis yang karena pengalaman memberi kuliahnya 33 tahun meyakini, Penulis sejatinya sedang menyuarakan dengan nyaring suara dari ratusan juta suara orang Indonesia yang berkehendak baik yang tidak mungkin bersuara (voice of the voiceless) di tengah negaranya yang sedang diobok-obok oleh MK yang Maha Kuasa.
(Dosen Universitas Katolik Santo Thomas, Medan; Doktor Institut Pertanian Bogor)
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid