POLHUKAM.ID -Penggunaan hak angket untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang dimotori politikus PDIP Masinton Pasaribu berpotensi menggembosi suara capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Hal itu dikatakan pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/11).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid