POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya anggapan bahwa ada pengaturan atau "settingan" dalam pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) oleh KPU.
"Tidak ada," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seusai pengundian nomor urut capres-cawapres di Kantor PKU, Jakarta, Selasa malam (14/11/2023).
KPU RI telah menetapkan nomor urut peserta Pilpres 2024 setelah dilakukan pengundian, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Lalu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Untuk nomor urut 1 sama dengan nomor partai politik yang diketuai Cak Imin, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga bernomor urut 1 sebagai peserta Pemilu Legislatif 2024.
Sedangkan untuk nomor urut 2 sama seperti partai besutan Prabowo, Gerindra, yang juga bernomor urut 2. Adapun nomor urut 3 sama dengan partai pengusung Ganjar, PDIP yang bernomor urut 3 pada Pileg 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid