POLHUKAM.ID - Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) mengadukan pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lantaran diduga telah melanggar aturan kampanye pemilu.
Pelapor, Maydika Ramadani menilai pantun yang dilontarkan oleh cawapres Mahfud MD dalam pidatonya berisikan materi kampanye yang mengarahkan atau ajakan untuk memilih dirinya dan menyampaikan visi misi sekaligus mencitrakan diri.
“Atas adanya tindakan kampanye terselubung dengan memanfaatkan acara di KPU tersebut, maka pasangan capres-cawapres nomor urut 3 patut diduga telah melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi,” kata Maydika kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Padahal, tutur dia, dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jo. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatakan bahwa saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid