"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari Selasa pukul 20.00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang," bebernya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyisiran di Sungai Cipelang untuk mencari jasad korban.
"Tak lama setelah itu korban ditemukan Sabtu (18/11/2023) pagi dan kita langsung evakuasi kr RSUD Syamsudin SH," imbuhnya.
PS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Motif kasus pembunuhan ini lantaran PS memiliki utang sebesar Rp3,5 juta, namun belum memiliki uang ketika ditagih korban.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban."
"Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tuturnya.
Ari Setyawa Wibowo menerangkan anak PS yang membuang jasad korban masih berstatus saksi karena tidak mengetahui isi dari sprei merupakan jasad.
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS."
"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tandasnya.
Akibat perbuatannya, PS dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.
Selain itu, PS juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid