POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan format baru dalam debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Nantinya, setiap pasangan capres-cawapres akan menghadiri seluruh sesi debat. Debat capres bakal digelar tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Tak ada lagi debat khusus capres atau cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut kebijakan itu dibuat agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama yang dibangun antara capres dan cawapres.
Advertisement
"Sehingga kemudian publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Meski setiap pasangan calon menghadiri kegiatan debat, yang menjadi pembeda pada debat Pilpres 2024 adalah porsi bicaranya. Pada saat debat capres, maka proporsi bicara untuk capres akan lebih banyak.
Berbeda dengan format Pilpres 2024
Format debat pada Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres 2019. Kala itu, KPU membagi lima kegiatan debat dalam komposisi dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali debat capres-cawapres.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai KPU memang diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan debat capres-cawapres. Namun, ia mengingatkan KPU untuk bersikap adil dalam memperlakukan setiap pasangan calon.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid