POLHUKAM.ID -Penentuan metode debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap rancu oleh Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin).
Co-Captain Timnas Amin, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan, penentuan metode debat Capres-Cawapres menjadi satu unsur seharusnya dibahas bersama seluruh tim pemenangan Capres-Cawapres yang akan berlaga di 2024.
Namun, Nihyatul menyatakan, usulan Timnas sama sekali tidak dipertimbangkan KPU dalam forum pembahasan yang digelar sebelum diputuskan pada 29 November 2023.
"Saat itu KPU meminta masing-masing dari kami (tim ketiga Paslon) mengajukan usulan, dan mereka (KPU) berjanji mengadakan rapat dengan tim dari tiga Paslon untuk memutuskan. Kami sendiri sudah kirimkan surat usulan itu,” jelasnya, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).
Namun yang terjadi, tambah Nihyatul, Timnas Amin dan dua tim pemenangan Paslon lainnya tidak diundang terlebih dulu oleh KPU, sebelum memutuskan metode debat.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid