POLHUKAM.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasus yang menjerat Muhyani (58), peternak di Kota Serang yang menjadi tersangka penganiayaan maling kambing.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten, Jumat malam (15/12/2023).
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan hasil ekpose yang dilakukan Kejati Banten dan Kejari Serang.
Dari fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain," kata Didik melalui siaran pers.
Disampaikan Didik, dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing--berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP-- dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid