Terima Data PPATK, KPU: Ada Transaksi Janggal Bendahara Parpol

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 22:30 WIB
Terima Data PPATK, KPU: Ada Transaksi Janggal Bendahara Parpol



POLHUKAM.ID -Data-data transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan memuat aliran dana ke bendahara partai politik (parpol).


Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah mempelajari data-data yang dikirimkan PPATK sejak 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.





"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12).

Halaman:

Komentar