"Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu 17 Desember 2023.
"Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi," sambung Bonyamin.
Baca Juga: TOP 10 Jurusan Kuliah yang Paling Gampang Cari Kerja saat Lulus, Ada Jurusan Favoritmu?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.
Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat 22 Desember 2023.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid