Berikut ketentuan batas usia pensiun bagi PNS pemegang jabatan fungsional.
Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi:
- PNS pemegang jabatan fungsional ahli pertama.
- PNS pemegang jabatan fungsional ahli muda.
Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi:
- PNS pemegang jabatan fungsional ahli madya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid