Seluruh KPM yang menjadi penerima bansos BLT El Nino alokasi November dan Desember 2023 maka akan mendapatkan pencairan dana bantuan baik dalam bentuk uang tunai maupun non tunai sebesar Rp 200ribu per bulan yang dirapel atau ditransfer sekali pencairan sebesar Rp 400 ribu.
Mekanisme pencairan BLT El Nino 2023 dibagi menjadi dua yaitu pencairan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BSI) dan PT Pos Indonesia.
Jika pencairan dana BLT El Nino melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI, maka dana tersebut akan ditransfer pihak perbankan Bank Himbara dan BSI dalam bentuk non tunai dan bisa ditarik tunaikan untuk sekali pencairan sebesar Rp 400 ribu baik di mesin ATM maupun agen bank Himbara terkait.
Sedangkan untuk pencairan melalui kantor pos maka dana BLT El Nino akan disalurkan bisa di cabang kantor pos, titik-titik komunitas (kantor desa atau kantor kelurahan) maupun pengantaran langsung oleh pihak PT Pos Indonesia kepada KPM, berupa uang tunai sebesar Rp400ribu.
Pemberian BLT El Nino 2023 sebagai wujud usaha Pemerintah dalam upaya menjaga daya beli masyarakat terhadap bahan pokok pangan yang menurun drastis akibat fenomena alam super El Nino di Indonesia.
Upaya pemerintah dengan menyalurkan bansos BLT El Nino 2023 sebagai langkah kongkret pemberian bantuan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat miskin atau KPM sehingga uang tunai yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pembelian sembako pokok atau hal lainnya yang dibutuhkan.
Fakta yang terjadi Fenomena alam El Nino yaitu kemarau yang berkepanjangan memberikan dampak yang besar dan dirasakan oleh masyarakat khususnya di Indonesia, antara lain kekeringan, kegagalan panen, kurangnya sumber air bersih, banyaknya penyakit akibat perubahan suhu, dan sebagainya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid