LENGKONG, polhukam.id -- Kabar bahagia datang dari pemerintah untuk para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terkait kenaikan gaji tahun depan.
Seperti diketahui bahwa Presiden Jokowi telah resmi mengesahkan kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK 2024.
Hingga saat ini, masih banyak pegawai yang bertanya-tanya terkait kapan kenaikan gaji PPPK 2024 ini mulai berlaku.
Hal itu tentu membuat banyak pegawai penasaran, apalagi hingga kini pemerintah belum juga memberikan tanda-tanda.
Kemudian, dengan adanya kenaikan upah pokok per bulan ini, ASN diharapkan bisa meningkatkan kinerja hariannya baik di instansi kota maupun di daerah.
Selain itu, kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen ini pun akan diikuti oleh kenaikan tunjangan dan bonus lainnya juga.
Sehingga, ketika upah per bulan naik, tunjangan dan bonus pun ikut mengalami kenaikan dengan pencairan yang terpisah.
Maka itu, ASN akan menerima kenaikan gaji PPPK 2024 dan tunjangan serta bonus yang lebih besar lagi.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid