polhukam.id -- Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan, tapi pekerja sekarang bisa dapat bantuan hingga Rp 800 ribu.
Bahkan bantuan dari pemerintah buat pekerja ini bisa cair bulan ini atau Desember 2023.
Nah, untuk diketahui bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak ada sejak tahun ini.
Padahal bantuan tersebut sangat diperlukan pekerja apalagi mereka yang gaji per bulannya tidak mencapai Rp 5 juta.
Dengan bantua BSU BPJS Ketenagakerjaan ini para pekerja bisa mendapatkan tambahan bantuan Rp 600 ribu yang cair 1 kali.
Namun bantuan itu selesai diberikan tahun 2022, dan tidak diberikan lagi tahun-tahun setelahnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid