Adapun untuk pembubaran paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Proses rekrutmen akan melalui tahapan pengumpulan berkas, seleksi administrasi, wawancara, dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 22 Januari 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran dapat diakses melalui Panwascam terdekat atau melalui laman https://bit.ly/ptps-batang.
"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang ingin berperan secara aktif dalam mendukung dan mengawasi jalannya pemilihan umum," ujar Muarif.
Muarif menekankan bahwa peran PTPS sangat vital dalam mengawasi Pemilu di tingkat masyarakat. Kami berharap kehadiran PTPS dapat menghasilkan pemilu yang lebih berkualitas,"tukasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid