LENGKONG, polhukam.id -- Kasus Jessica Wongso saat ini kembali menjadi perhatian publik.
Salah satu alasannya karena kasus Jessica Wongso ini memiliki banyak kejanggalan.
Kejanggalan yang sangat berpengaruh kepada vonis Jessica Wongso adalah tidak adanya hasil otopsi.
Kasus ini menjadi janggal karena tidak adanya otopsi padahal dalam sebuah kasus pembunuhan otopsi sangat diwajibkan.
Baca Juga: Khawatir Soal Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Ditelepon Tengah Malam oleh Anggota DPR Ini!
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dengan vonis 20 tahun penjara tanpa adanya barang bukti yang mengarah padanya, dan hakim memvonis hanya berdasarkan keyakinan dan kesaksian dari saksi ahli.
Hal ini berujung pada pelaporan hakim ke KY beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid