polhukam.id -- Di tahun 2024 pelaku UMKM bisa mendapat dana BLT sebesar Rp 3 juta, dengan cara hanya cukup mendaftar secara online melalui HP.
Sebelumnya, pemeritah lewat program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) memberikan bantuan kepada UMKM berupa BLT Rp 2,4 juta.
UMKM yang terdaftar pada BPUM berhak menerima dana BLT Rp 2,4 juta hanya dengan mendaftarkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Namun program tersebut sudah tidak dilanjutkan lagi oleh pemerintah.
Tenang, UMKM masih bisa menerima BLT yang cair sebesar Rp 3 juta di tahun 2024 melali program bantuan lainnya.
Syaraynya eoalu UMKM harus mendaftar lebih dulu ntuk mendapat BLT tersebut.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid