Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar, baik online maupun offline.
1. Ajukan Diri ke kepala Desa
Daftarkan UMKM ke kepala desa dengan menyertakan KTP dan KK.
Ajukan diri kepada kepala desa untuk dimasukan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan BLT Rp 3 juta.
2. Daftar Online
UMKM juga bisa mendaftar melalui online pada link DTKS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid