LENGKONG, polhukam.id -- PNS di Kementerian Agama kabarkann akan segera menerapkan skema single salary.
Dikutip dari Instagram Liputan6, terdapat 15 instansi yang ditetapkan pemerintah untuk mulai uji coba penerapan single salary.
Pemerintah menetapkan 15 instansi untuk uji coba penerapan single salary yang dibagi menjadi dua kategori.
Dua kategori tersebut diantaranya tujuh instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.
Salah satu instansi pemerintah pusat yang akan diuji coba dalam penerapan single salary adalah Kementerian Agama.
Single salary merupakan skema penggajian tunggal PNS.
Pada skema single salary, tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS akan digabung dengan gaji pokok menjadi satu jenis penghasilan.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima PNS yang bekerja di Kementerian Agama jika menerapkan skema single salary?
Baca Juga: AS Desak Indonesia agar Menerima Pengungsi Rohingya, Warganet Geram: Kirim ke Amerika Aja!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis tabel gaji PNS jika menerapkan skema single salary.
Berikut estimasi gaji PNS di Kementerian Agama jika menerapkan single salary menurut BKN:
Jabatan Administrasi
JA-1: Rp2.472.000.
JA-2: Rp2.602.600.
JA-3: Rp2.702.200.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid