Bansos PKH sudah dipastikan akan dibagikan kepada 10 juta KPM PKH.
Baca Juga: Jangan Kaget, Total 1 Juta KPM Dihapus dari Penerima Bansos 2024, Alasannya Mencengangkan
Nah, berikut ini syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan bansos PKH di tahun 2024, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Disaksikan dan tercatat sebagai keluarga miskin.
- Bukan atau tidak ada anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI, Polri.
Baca Juga: Info Bansos Desember 2023, Per KPM Dapat 4 Bansos Cair Bareng Akhir Bulan Ini, Termasuk BLT El Nino
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid