Keputusan Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji ASN disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.
Seperti kita ketahui bahwa kisaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan atau tingkatan jabatan (golongan 1, 2, 3, dan 4).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai berikut.
1. Golongan 1 merupakan lulusan SD dan SMP
Golongan 1a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan 2 merupakan lulusan SMA dan D-III
Golongan 2a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan 2c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid