LENGKONG, polhukam.id -- Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 pesen.
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji 8 persen ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah lainnya yakni PNS, Polri, hingga TNI.
Kenaikan gaji ASN termasuk PPPK ini juga disebutkan dalam Pasal 1 ayat 42 RAPBN 2024.
Tahun 2024 merupakan masa satu tahun terhitung mulai dari 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024 nanti.
Seharusnya para ASN termasuk PPPK akan mendapatkan gaji sesuai nominal yang telah naik mulai 1 Januari 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid