Segini Estimasi Gaji PPPK Setelah Kenaikan 8 Persen, Tapi Maaf Belum Bisa Cair Besok

- Minggu, 31 Desember 2023 | 17:01 WIB
Segini Estimasi Gaji PPPK Setelah Kenaikan 8 Persen, Tapi Maaf Belum Bisa Cair Besok

LENGKONG, polhukam.id -- Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 pesen.

Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji 8 persen ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah lainnya yakni PNS, Polri, hingga TNI.

Kenaikan gaji ASN termasuk PPPK ini juga disebutkan dalam Pasal 1 ayat 42 RAPBN 2024.

Tahun 2024 merupakan masa satu tahun terhitung mulai dari 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024 nanti.

Seharusnya para ASN termasuk PPPK akan mendapatkan gaji sesuai nominal yang telah naik mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Mohon Maaf! Tanggal 1 Januari 2024 Tanggal Merah, Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Jadi Mundur, Ini Kata Kemenkeu

Halaman:

Komentar

Terpopuler